Selasa, 24 November 2009

PGRI DOELOE, KINI, DAN AKAN DATANG


Pada hari ini, Rabu 25 November 2009 seluruh pendidik sudah sepantasnya merayakan HUT Guru yang berdirinya berbarengan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia pada 25 November 1945. Organisasi yang diharapkan dapat menampung aspirasi guru, memperjuangkan hak-hak guru, Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru Republik ini.

Deoleo, di masa pemerintahan ORLA dan ORBA, PGRI seakan hewan perahan, yang diperas susunya namun yang keluar hanya darah dan air mata. Para guru hanya disanjung dengan julukan "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa", suara dan aspirasi mereka dikebiri dengan bertamengkan norma "tidak pantas guru berdemonstrasi" walaupun hak-haknya dacatut oleh oknum pejabat tertentu namun mereka selalu tegar melaksanakan kewajiban sebagai pendidik. Mereka yakin akan keberkahan rizki yang sedikit dan halal, namun mereka akan lebih tersenyum jika mereka mendapatkan rizki yang banyak dan halal.

Kini, di masa Reformasi, PGRI sudah sedikit berani meneriakkan "tuntutan anggaran pendidikan 20%" sebagaimana yang diamanatkan UUD 45. Bangunan tua PGRI sudah dimasuki guru-guru reformis yang berani berbicara dan bereaksi terhadap kesewenangan pejabat. Alhamdulillah, perjuangan tersebut yang tentu saja didukung oleh banyak kalangan terutama insan pers (cetak atau elektronik) direalisasikan oleh pemerintah.

Mulai saat ini (momentum HUT PGRI ke 64) dan ke depan, PGRI sudah harus merombak paradigma : "Top Down" menjadi "Bottom Up", "kesan wadah guru negeri" menjadi "wadah semua guru", "tak acuh terhadap nasib guru menjadi perhatian kepadanya". Banyaknya jam mengajar juga salah satu penyebab guru tidak sempat lagi berkiprah di organisasi yang bernama PGRI, sehingga banyak dari kepengurusan PGRI diisi oleh non guru seperti dosen atau yang lainnya. Memang harus mulai dipikirkan dan dituangkan dalam suatu peraturan yang mengatur, misalnya guru yang mendapat tugas tambahan menjadi pengurus PGRI baik pusat atau daerah  dikurangi beban mengajarnya di sekolah yang bersangkutan. Di Permen Diknas no. 39 tahun 2009 tugas tambahan seorang guru hanya sebagai: kepala sekolah, wakil kasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium atau bengkel, dan pembimbing khusus satuan pendidikan.

Mari Benahi dan Reform PGRI
Rumah Para Pendidik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar